Selasa, 05 Juni 2012

Asosiasi standarisasi Baja

1.  AISI (American Iron Steel Institute)
AISI (American Iron Steel Institute) adalah asosiasi produsen baja Amerika Utara. Organisasi pendahulunya tanggal kembali ke 1855 membuatnya menjadi salah satu asosiasi perdagangan tertua di Amerika Serikat. AISI diasumsikan bentuknya yang sekarang pada tahun 1908, dengan Elbert H. Gary, ketua United States Steel Corporation, sebagai presiden pertama.
Pengembangannya adalah sebagai respons terhadap kebutuhan untuk instansi koperasi di industri besi dan baja untuk mengumpulkan dan menyebarkan statistik dan informasi, menjalankan investigasi, menyediakan forum untuk diskusi masalah dan umumnya memajukan kepentingan industri. Ujung tombak AISI inisiatif untuk menguntungkan profil reputasi industri.
2. SAE (Society for Automotive Engineering)
SAE Internasional (SAE, (awalnya Society of Automobile Engineers (1905), diubah menjadi Society of Automotive Engineers (1916)) adalah sebuah organisasi bagi para profesional engineering di ruang angkasa, industri kendaraan otomotif, dan komersial. Masyarakat adalah organisasi pengembangan standar untuk rekayasa kendaraan bertenaga dari segala jenis, termasuk mobil, truk, kapal, pesawat, dan lainnya.
SAE International memiliki 120.000 anggota di seluruh dunia. Misi SAE International adalah untuk memungkinkan konsensus sukarela pada pengembangan standar. Yayasan SAE menggalang dana untuk mendukung ilmu pengetahuan dan pendidikan teknologi pada siswa dari sekolah dasar sampai ke perguruan tinggi.

3. JIS (Japanese Industrial Standard)
Japanese Industrial Standard  (JIS) (日本 , Nippon Kogyo kikaku?) Menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standarisasi dikoordinasikan oleh Jepang Komite Standar Industri dan dipublikasikan melalui Asosiasi Standar Jepang.

4. SNI (Standar Nasional Indonesia)
Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional.
Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
·      Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
·      Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
·      Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
·      Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·      Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
·      Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar