1. AISI
(American Iron Steel Institute)
AISI (American Iron Steel Institute) adalah
asosiasi produsen baja Amerika Utara. Organisasi pendahulunya tanggal kembali
ke 1855 membuatnya menjadi salah satu asosiasi perdagangan tertua di Amerika
Serikat. AISI diasumsikan bentuknya yang sekarang pada tahun 1908, dengan
Elbert H. Gary, ketua United States Steel Corporation, sebagai presiden
pertama.
Pengembangannya adalah sebagai respons terhadap
kebutuhan untuk instansi koperasi di industri besi dan baja untuk mengumpulkan
dan menyebarkan statistik dan informasi, menjalankan investigasi, menyediakan
forum untuk diskusi masalah dan umumnya memajukan kepentingan industri. Ujung
tombak AISI inisiatif untuk menguntungkan profil reputasi industri.
2. SAE
(Society for Automotive Engineering)
SAE
Internasional (SAE, (awalnya Society of Automobile Engineers
(1905), diubah menjadi Society of Automotive Engineers (1916))
adalah sebuah organisasi bagi para
profesional engineering di ruang
angkasa, industri kendaraan
otomotif, dan komersial. Masyarakat adalah organisasi pengembangan standar untuk rekayasa kendaraan bertenaga
dari segala jenis, termasuk mobil,
truk, kapal, pesawat, dan lainnya.
SAE
International memiliki 120.000 anggota di seluruh dunia. Misi SAE International
adalah untuk memungkinkan konsensus
sukarela pada pengembangan
standar. Yayasan SAE menggalang dana untuk mendukung ilmu pengetahuan dan pendidikan teknologi
pada siswa dari sekolah dasar sampai ke perguruan tinggi.
3. JIS (Japanese
Industrial Standard)
Japanese Industrial
Standard (JIS) (日本
工业 规格,
Nippon Kogyo kikaku?) Menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standarisasi dikoordinasikan
oleh Jepang Komite Standar
Industri dan dipublikasikan melalui
Asosiasi Standar Jepang.
4. SNI (Standar
Nasional Indonesia)
Standar
Nasional Indonesia (disingkat SNI)
adalah satu-satunya standar yang
berlaku secara nasional di Indonesia. SNI
dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional.
Agar SNI memperoleh keberterimaan yang
luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
· Openess
(keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat
berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
· Transparency
(transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan
dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan
sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi
yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
· Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar
semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara
adil;
· Effectiveness and relevance: Efektif dan
relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan
pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
· Coherence: Koheren dengan pengembangan standar
internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari
perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
· Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar
memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan
daya saing perekonomian nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar